INSIBERNEWS - Terdapat modus kecurangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah mengenai data inflasi.
Karena sejumlah kepala daerah kedapatan melakukan manipulasi inflasi di daerahnya.
Hal tersebut dilakukan oleh kepala daerah untuk mendapatkan bonus. Karena jika suatu daerah angka inflasinya rendah maka kepala daerah akan mendapatkan bonus.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @ngomonginuang (1/10/2024), adanya modus manipulasi data inflasi agar kepala daerah mendapatkan bonus ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Modus barunya, rekan-rekan kepala daerah langsung datangi kantor BPS di Kabupaten/Kota masing-masing. ‘Tolong dong bikin angkanya (inflasi) kami bagus’,” ungkap Tito Karnavian.
Diketahui bahwa jika kepala daerah dapat mengendalikan angka inflasi di daerahnya maka akan mendapatkan bonus dari Pemda.
Bonus tersebut merupakan dana insentif yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp6-10 miliar. Dana tersebut diberikan 3 bulan sekali kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, jika seorang kepala daerah gagal menjaga angka inflasi selama 3 kali berturut-turut maka akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan didapatkan oleh kepala daerah yang gagal menjaga angka inflasi adalah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi PT Pertamina Alami Penurunan Signifikan Per 1 Oktober 2024
Oleh karena itu banyak kepala daerah yang ketar-ketik dan tidak mau jabatannya dicopot karena inflasi.