INSIBERNEWS - Putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaesang didampingi pengacaranya mendatangi kantor KPK untuk menjelaskan terkait polemik dugaan gratifikasi dari fasilitas jet pribadi yang digunakan bersama istrinya.
Sempat heboh, dugaan gratifikasi itu muncul akibat unggahan istri Kaesang di akun Instagramnya @erinagudono.
Baca Juga: Heboh! Begini Kronologi Bos Yamaha, Yoshihiro Hidaka Ditikam Pisau Putri Sendiri
Erina membagikan foto perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) dengan sang suami dan gaya hidup mewah selama di sana.
Sementara itu, pesawat yang digunakan keduanya diduga merupakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.
Berdasar dari keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ketua Umum PSI tersebut, Nasrullah mengatakan kalau kliennya tak berupaya mengulur-ulur waktu soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Nasrullah menyebut, jika kedatangan Kaesang ke kantor KPK pada Selasa (17/9) ini, masih sesuai waktu yang ditentukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20/2001.
"Saya kira itu bukan masalah ya, karena teman-teman mungkin bisa lihat, ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh UU," katanya.
Bila merujuk pada pasal 12B UU Tipikor Nomor 20/2001, tiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilakukan penerima paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.
Baca Juga: J-Hope BTS Rayakan Chuseok dari Wajib Militer dengan Pesan Menyentuh dan Canda Khasnya
Kaesang dan Erina Gudono berangkat ke AS pada 18 Agustus 2024. Hari ini tepat satu hari sebelum genap 30 hari.
Nasrullah pun menjelaskan kedatangan Kaesang ke KPK bukan berdasarkan panggilan, melainkan iktikad baik dan inisiatif sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.