Meskipun gerakan ini merupakan bentuk ekspresi politik, penting bagi pemilih untuk mempertimbangkan dengan cermat calon-calon yang ada dan memilih berdasarkan kebijakan dan kapasitas yang ditawarkan untuk masa depan daerah mereka.
Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan bahwa KPU akan mengambil tindakan kepada gerakan coblos semua.
Baca Juga: Ternyata Biaya Pembuatan iPhone hanya Butuh Dana Rp155 Ribu Saja, Benarkah?
KPU seolah mengancam masyarakat yang hendak melakukan coblos semua pada Pilgub Jakarta ataupun Pilkada daerah lainnya.
Bahkan KPU hendak mempidanakan masyarakat yang mengampanyekan ataupun melalukan gerakan coblos semua.
“Ini ada KPU yang sok mengancam, mengancam voters, pemilih yang tidak mau memiliki atau mengampanyekan coblos 3,” ujar Refly Harun.
“Dia kemudian mengatakan bisa dipidana, saya mengatakan ini sontoloyo ini kalau ada penyelenggara pemilu begitu,” lanjutnya.***