INSIBERNEWS - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan memerintahkan eksekusi terhadap 30 pejabat karena kegagalan mereka mencegah banjir dan tanah longsor yang dahsyat menewaskan 4000 korban.
Menurut laporan media Korea Selatan, seorang pejabat di bawah rezim Kim mengatakan sekitar 20 hingga 30 pejabat di Korea Utara didakwa melakukan korupsi dan pengabaian tugas.
Pelanggaran-pelanggaran itu dituding jadi penyebab buruknya penanganan banjir dan tanah longsor yang menimpa Korut pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 5 September 2024: DKI Jakarta Hujan Ringan, Jawa Barat Hujan Lebat
TV Chosun melaporkan bahwa hukuman mati dijatuhkan oleh negara kepada puluhan pejabat Korea Utara itu.
"Telah dipastikan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu," kata pejabat itu seperti dikutip dari New York Post.
Tidak diketahui pasti identitas-identitas para pejabat yang akan dieksekusi mati, namun Kang Bong-hoon, Sekretaris Komite Partai Provinsi Provinsi Chagang sejak 2019 menjadi salah satu nama yang diyakini ikut dieksekusi.
Ini bukanlah pertama kalinya Korea Utara mengeksekusi pejabatnya yang dianggap gagal dan merugikan negara.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Punya Arti Mendalam soal Toleransi dan Perbedaan
Pada tahun 2019, Kim diduga memerintahkan untuk mengeksekusi Kim Hyok Chol, utusan nuklir Korut untuk AS, karena gagal merundingkan pertemuan puncak antara Kim dan Presiden AS saat itu Donald Trump.
Media Korean Times juga melaporkan bahwa Korea Utara rata-rata mengeksekusi 5-10 orang pada tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19.
Namun hasil investigasi terbaru menunjukan bahwa setidaknya 100 pejabat Korut telah dieksekusi pada tahun 2013 lalu.***