INSIBERNEWS - Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan fenomena yang bisa terjadi di sistem demokrasi yang memiliki dampak buruk.
Karena calon tunggal dapat merusak prinsip dasar demokrasi, yaitu adanya pilihan bagi pemilih.
Sayangnya munculnya calon tunggal yang harus melawan kotak kosong ini terjadi di 48 daerah di Indonesia pada Pilkada 2024.
Baca Juga: 5 Potret Al Ghazali Rayakan Ulang Tahun ke-27 Bersama Pacar dan Bunda Maia dan Dady Irwan
Demokrasi berlandaskan pada kebebasan untuk memilih antara berbagai kandidat dan kebijakan.
Dengan hanya satu calon, pemilih tidak memiliki alternatif untuk memilih, yang mengurangi esensi kompetisi dalam pemilihan umum.
Hal ini dapat menciptakan perasaan apatis di kalangan pemilih, karena mereka merasa suara mereka tidak lagi berarti dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (1/9/2024), keberadaan calon tunggal dapat menurunkan kualitas demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, kompetisi antara calon mengarah pada debat publik yang konstruktif dan pengawasan ketat terhadap kandidat.
Tanpa adanya pesaing, calon tunggal mungkin tidak merasa perlu untuk menyusun rencana kerja yang komprehensif atau menjawab tantangan dan kritik dari publik.
Baca Juga: Diisukan Selingkuh Dengan Azizah Salsha, Salim Nuaderer Terliat di Pantai Bareng Natasha Astari
Hal ini berpotensi mengakibatkan kurangnya transparansi dan rendahnya akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Selain itu, calon tunggal dapat mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih.