“Kan dulu saya sudah bilang, ini kalau anda begitu terus, Tuhan akan turun tangan,” ucap Mahfud MD.
“Saya bilang, anda berbuat ya sudah jelek,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah 5 Ide Wastafel Cuci Piring Terbaik untuk Dapur Minimalis yang Nyaman dan Fungsional
Bahkan Mahfud MD mengecam dengan keras bahwa tidak ada akal sehat yang akan setuju dengan putusan DPR megenai Revisi UU Pilkada.
Karena pada UU Pilkada sudah jelas bahwa usia minimal kepala daerah adalah 30 tahun pada saat pendaftaran pencalonan.
Maka jika peraturan tersebut diutak-atik agar Kaesang dapat lolos pencalonan maka hal ini bisa disebut dengan begal demokrasi.
Baca Juga: Gas Air Mata untuk Bubarkan Pendemo Kenai Anak-anak Tak Bersalah, Polisi Langgar Aturan?
“Saya bilang ketika Mahkamah Agung kemudian memutus Kaesang boleh (menjadi) calon (kepala daerah) itu kan norak sekali,” ujar Mahfud MD.
“Kan sudah jelas punya undang-undang bahwa 30 tahun itu saat diajukan pencalonan, saat pencalonan tiba-tiba diubah saat pelantikan,” lanjutnya.***