Selain itu Harvey Moeis juga membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Isi PKPU Final Hasil Ketok Palu Komisi II DPR-KPU Berdasarkan Putusan MK
Harvey Moeis juga membeli 141 jenis perhiasan emas dan berlian. Serta melunasi cicilan town house The Pakubuwono House.
Selain dialirkan untuk istrinya, uang hasil TPPU itu juga digunakan oleh Harvey Moeis untuk memborong 8 mobil mewah.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigasi terhadap Harvey Moeis.
Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis maka negara mengalami kerugian hingga Rp300 T dengan rincian Rp2,85 T merupakan kelebihan bayar harga sewa amel ter oleh PT Timah.***