INSIBERNEWS - Partai Buruh Indonesia akan lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama dua hari.
Aksi tersebut diserukan langsung oleh presiden partai buruh, Said Iqbal melalui media sosial partai buruh, pada Rabu, 21/8/2024.
Unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, di hari kamis dan Jum'at tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, di dua titik.
Baca Juga: Timeline Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Di hari Jum'at aksi akan digelar di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Sementara di hari Selasa akan dilaksanakan di depan kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol no. 29, Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan aksi yang dilakukan oleh partai buruh, tidak lain yaitu mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK soal ambang batas pilkada.
Tuntutan lain yang yang diusung oleh partai buruh, lebih terangnya, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.
Serta mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.***