INSIBERNEWS - Pasangan calon independen Cagub dan Wacagub Dharma-Kun diduga melakukan kecurangan jelang Pilkada Jakarta dengan pencatutan KTP warga Jakarta, masalah ini telah sampai pada Bawaslu.
Bawaslu mendapat laporan bahwa banyak warga yang mengeluh karena tiba-tiba NIK dalam KTP mereka tercantum dalam daftar pendukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta.
Padahal warga tersebut sama sekali tidak mendukung pasangan Dharma-Kun dalam pencalonan independen mereka di Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Ramai Tagar Justice For Moumita, Ternyata Ada Kisah Miris Meninggalnya Seorang Dokter
Awalnya Dharma Pongrekun dianggap tidak memenuhi syarat tetapi kemudian secara tiba-tiba ia sudah menjalani verifikasi tahap kedua setelah melakukan komplain ke Bawaslu.
Kemudian pasangan Dharma-Kun tiba-tiba sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Jakarta untuk mencalonkan diri sebagai Cagub.
Karena berdasarkan verifikasi, jumlah pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mencapai 677.467 sedangkan syarat dukungan minimal yang ditentukan adalah 618.698.
Baca Juga: Kini Telah Bebas Dari Penjara, Jessica Wongso Akui Sudah Plong, Tidak Ada Dendam
Namun jumlah pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta dinilai merupakan manipulasi karena terdapat kejanggalan.
Sejumlah warga Jakarta protes karena KTP mereka tiba tiada tercantum dalam daftar pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana tanpa persetujuan pemilik KTP tersebut.
Tidak hanya warga biasa saja, bahkan keluarga Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur Jakarta juga masuk ke dalam daftar pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca Juga: Mengatasi Sembelit dengan Mudah? Coba 5 Jus Buah Kaya Serat Ini yang Ampuh!
Dikutip InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/8/2024), Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak untuk membentuk tim khusus.