Pertama, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, dan juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***