INSIBERNEWS - 35 ribu tiket pewasat fiktif ditemukan pada Sekretariat DPRS Riau yang merupakan bentuk tindak korupsi.
Ini bukan korupsi pertama yang ditemukan, sebelumnya pada Mei 2024, Polda Riau menangkap kasus dinas fiktif.
Korupsi dengan modus perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau tersebut teralh merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Perjalanan dinas fiktif merupakan salah satu modus korupsi yang sering terjadi di sektor publik. Modus ini melibatkan pembuatan laporan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam praktik ini, pejabat atau pegawai membuat dokumen perjalanan dinas palsu dengan tujuan untuk memperoleh dana perjalanan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas resmi.
Proses korupsi ini biasanya dimulai dengan pengajuan anggaran perjalanan dinas yang tinggi, diikuti dengan pembuatan laporan perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan.
Baca Juga: Bentuk Satgas Percepatan Investigasi IKN, Jokowi Tunjuk Bahlil jadi Ketua dan AHY jadi Wakilnya
Laporan tersebut mencantumkan rincian seperti tujuan perjalanan, biaya transportasi, akomodasi, dan tunjangan hari raya yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Setelah dokumen disetujui, dana yang telah disetujui untuk perjalanan dinas ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu.
Modus ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Universitas Terbuka Resmi Perpanjang Masa Pendaftaran bagi Mahasiswa Baru
Untuk memerangi praktik ini, penting bagi pemerintah untuk menerapkan sistem pengawasan yang ketat, melakukan audit secara berkala, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.