Proses ini melibatkan berbagai tahap, termasuk studi kelayakan, pengajuan dokumen, dan evaluasi oleh berbagai lembaga pemerintah.
Kepatuhan terhadap regulasi yang ketat memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan.
Baca Juga: Background Keluarga Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru
Dilansir INSIBERNEWS dari kanal YouTube Refly Harun (6/8/2024), informasi mengenai Blok Medan diungkap oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili.
“Suryanto mengatakan Abdul Gani Kasubbag menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga dimiliki Bobby di Halmahera Maluku Utara,” ujar Refly Harun membacakan berita yang sedang ramai.
Refly Harun kemudian menanggapi berita tersebut. Menurutnya jika bentar Bobby Nasution menggunakan jabatannya untuk mempermudah mengurus IUP maka hal tersebut dinilai sebagai pengambilan kekayaan alam Indonesia.
Baca Juga: Kartika Putri Putuskan Dirinya untuk Bercadar, Hapus Postingan Wajahnya di Instagram
Tidak hanya pengambilan kekayaan alam Indonesia saja tetapi pengambilan dengan tujuan untuk menguntukkan kelompok tertentu dan bukan untuk masyarakat Indonesia.
“Luar biasa. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran kelompok tertentu, bukan kemakmuran rakyat ya,” kata Refly Harun.
Saat ini KPK masih menelusuri lebih dalam mengenai kode Blok Medan untuk kemudian mengambil keputusan.
Bisa saja setelah ditelusuri maka akan ada pemanggilan dari Hakim untuk Bobby Nasution.***