INSIBERNEWS - Pengajuan warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A mengenai judul ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ diminta Hakim Konstitusi Arief Hidayat agar dihapus dalam gugatan yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah.
Mengenai permintaan tersebut PSI meyakini bahwa permintaan MK untuk menghapus nama Kaesang sudahlah sesuai dengan kaidah.
“Soal permintaan MK untuk menghapus nama Mas Kaesang, kami yakin apa yang diminta para hakim pasti sudah sesuai dengan kaidah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK seharusnya memang berlaku untuk semua warga negara bukan untuk satu orang saja,” kata Ketua DPP PSI Sigit Widodo, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Background Keluarga Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru
Terkait hal tersebut Sigit mengungkapkan jika dirinya menghormati upaya terkait gugatan yang menyebutkan bahwa hak tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Soal gugatan sendiri, semua warga negara Indonesia punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut,” ungkapnya.
Arief Hidayat menilai bahwa judul permohonan yang diajukan warga Surakarta (Solo) tentang penghapusan nama Kaesang dirasa tidak etis dan bersifat propokatif.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat.
“Ada heading ‘Kaesang dilarang jadi gubernur’ ini tidak memenui kaidah-kaidah kepatuhan, kaidah-kaidah kepantasan dan itu tidak lazim supaya dihapus,” kata Arief.
Arief juga menyebutkan bahwa pengajuan judul permohonan tersebut seharusnya dibuat untuk umum dan tidak ditujukan kepada satu orang saja. Menurutnya ada kesan provokasi dalam judul tersebut.
“Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasi orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini,” tambahnya.