INSIBERNEWS, Purwakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Pengecekan Kesehatan Terhadap Penghuni Rutan, Ini Yang Dilakukan Polres Purwakarta
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan uji kompetensi akan diikuti oleh 26 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta.
"Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II, "kata Wibi dalam keterangnya di Taman Mayar Datar, komplek Setda Purwakarta, Senin (5/8/2024)
Selain uji kompetensi, kata Wibi, Pemkab Purwakarta juga akan melakukan evaluasi kinerja kepada tiga orang JPT yakni, Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP.
Baca Juga: Pertandingan Olahraga Idol Kpop ISAC, Syuting Perdana Setelah 2 Tahun Absen
"Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, 3 orang diantaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja," ujar Wibi.
Wibi menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan melibatkan Tim Pansel, diantaranya Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, 2 orang akademisi dari Unpad, Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan terakhir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta (Ketua Pansel).
"Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini sudah ditempuh jauh hari serta sudah mendapatkan rekomendasi KASN, BKN, Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri," jelas Wibi.
Baca Juga: Ini Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Cibatu Bantu Ibu Dan Anak Seberangkan Jalan
Wibi menambahkan, dasar hukum pelaksanaaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Kemudian, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.