INSIBERNEWS - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiah memberikan keputusan final untuk menerima tawaran Izin Usaha Tambang (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melansir dari laman resmi Muhammadiah, ketua umum PP Muhammadiah, Haedar Nashir menyampaikan pertimbangan ini dilakukan dengan seksama dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Haedar juga mengungkap akan mengembalikan IUP tersebut apabila di kemudian hari terlihat lebih banyak mafsadatnya.
“Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP itu,” katanya.
Kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengkesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.