INSIBERNEWS- Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah memberitahukan dan mengumumkan untuk melakukan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran. Bank Indonesia akan tarik 13 uang Rupiah kertas dari peredaran mulai 2025, Tahun Emisi dari 1964 sampai 1979
Recananya pencabutan atau penarikan uang rupiah akan diberlakukan mulai tahun 2025.
Uang Rupiah yang akan dicabut adalah uang Rupiah yang selanjutnya dinyatakan sudah tidak berlaku.
Dengan catatan, uang rupiah yang tidak berlaku itu lagi itu kemudian akan kehilangan nilainya jika tidak ditukarkan ke kantor Bank Indonesia tepat waktu.
Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, segera melakukan penukaran.
Penukaran uang Rupiah yang dicabut atau ditarik dari peredaran dapat dilakukan dikantor bank umum atau kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia
Baca Juga: Tips Kreatif: Uang Kertas Sobek ? Jangan Pakai Cara Lama, Ditambal Isolasi, Begini Caranya
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik Oleh BI
Uang kertas
1. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979. Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
2. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1980. Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
3. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
4. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1982. Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
5. Uang Rupiah Rp 100 Tahun Emisi 1984. Dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.