news

Bebas! Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 8 Juli 2024 | 14:49 WIB
Potret Pegi Setiawan (Istimewa)

INSIBERNEWS - Permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan oleh Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada permohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Hakmi pun memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan. 

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Baca Juga: Berkah bulan Muharram, Baznas Purwakarta Sukses Gelar Program Khitanan Anak Sholeh

Lebih lanjut Eman menilai pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Selain itu, ia mengatakan, atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Baca Juga: Bahaya Candu Cafein, Bila Keseringan Ini Efek Sampingnya!

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/pn Bdg.

Tags

Terkini