INSIBERNEWS - Menyoroti pemberitaan Hasyim Asy'ari, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu sebut pengembangan berita itu berlebihan.
Ninik meminta jurnalis untuk tidak mengulik kehidupan pribadi korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku.
Pers harus tetap menaruh respek, meskipun korban membuka diri. Harus berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku. "Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya," katanya.
Baca Juga: Heboh! Influencer Gagal Kelola Saham Rp71 M, Begini Kronologinya
Pers harus menahan dan membatasi diri dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
Dewan Pers mengingatkan pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan keluarga korban serta pelaku dan keluarga pelaku dapat menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Digerebek! ASN dan Honorer Tanpa Busana, dibawa ke Balai Desa
Dalam keterangan resmi Ninik menyebutkan jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. "Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri," Jumat (5/7/2024)
Sebelumnya Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP lantas mencopot jabatan Hasyim sebagai ketua KPU. (Cristina)