INSIBERNEWS – Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah tidak serta-merta membuat distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki mekanisme khusus untuk menentukan kelanjutan penyaluran makanan dengan mempertimbangkan waktu diterimanya pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pelaksanaan program MBG di sekolah mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah, baik yang disampaikan oleh gubernur maupun bupati.
Baca Juga: Bantu Penerbangan, BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice di Sumsel untuk Atasi Asap Karhutla
Pemberitahuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksana program untuk menyesuaikan distribusi MBG ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem PJJ.
Menurut Sudaryono, penghentian distribusi MBG bergantung pada kapan informasi resmi tersebut diterima, terutama jika proses pembelian bahan pangan dan persiapan makanan belum dilakukan.
"Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan," kata Sudaryono kepada awak media, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, BGN menerapkan ketentuan berbeda apabila pemberitahuan penghentian diterima ketika proses pengolahan makanan sudah berlangsung.
Dalam kondisi tersebut, makanan yang telah disiapkan tetap didistribusikan. Kebijakan ini mempertimbangkan tahapan produksi yang sudah berjalan sehingga makanan yang telanjur dibuat tidak terbuang sia-sia.
"Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti program MBG tetap berjalan normal selama sekolah menerapkan PJJ.
Baca Juga: Tong Biru Berisi Rp1,9 Miliar Disita KPK, Diduga Jadi Tempat Bupati Klaten Simpan Uang
Penyaluran makanan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan, khususnya waktu diterimanya pemberitahuan resmi serta sejauh mana proses penyediaan makanan telah dilakukan.