Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo sekaligus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Saat menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melakukan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Ia diketahui telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut.
Dengan keputusan terbaru Kemenimipas tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang. ***