INSIBERNEWS – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pencabutan tersebut membuat Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang setelah sebelumnya berada dalam program pembebasan bersyarat dan menjalani pembinaan di luar lapas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Ucapan ‘Enjoy’ Tuai Amarah, Ratu Dewa Akhirnya Minta Maaf ke Warga Palembang
Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif ketika menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat (SK PB).
Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat. Ia juga tidak lagi ditempatkan di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab 15 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari investigasi internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Irjen Kemenimipas Rudi.
Hasil investigasi internal tersebut menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Palmerah, Minibus Hilang Kendali hingga Tewaskan 1 Orang
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Kontainer tersebut berisi berbagai fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian PB itu berlangsung sehari setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.