INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mendapat sedikit angin segar di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi memutuskan untuk memangkas masa penahanan sang mantan menteri menjadi 9 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari vonis pada pengadilan tingkat pertama terkait pusaran korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis, Majelis Hakim menilai ada beberapa poin dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yang harus direvisi karena tidak tepat untuk dipertahankan seutuhnya.
Meski begitu, hakim juga meyakini bahwa sejumlah penerapan hukum dari peradilan sebelumnya masih sangat valid dan relevan untuk terus digunakan.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," ujar Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana saat membacakan putusannya di ruang sidang.
Keringanan dari PT DKI Jakarta rupanya tidak hanya berlaku untuk kurungan badan, tetapi juga berimbas pada nominal denda dan uang pengganti.
Hukuman denda tetap diketuk sebesar Rp1 miliar namun subsidernya dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari kurungan, sementara pidana tambahan berupa uang pengganti turun drastis menjadi Rp548,76 miliar dengan ancaman subsider yang justru diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Sebelum palu diketuk, hakim secara saksama menimbang faktor-faktor yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Nadiem dinilai mencoreng semangat pemerintah yang tengah gencar memberantas rasuah.
Baca Juga: MBG di Batang Bikin 276 Orang Jatuh Sakit, Orang Tua Ikut Terdampak karena Makan Sisa Anak
Namun, sikap koperatifnya di persidangan, belum pernah tersandung hukum, memiliki tanggungan keluarga, hingga jasanya membuka lapangan kerja transportasi yang luas di masa lalu menjadi dalih kuat yang meringankan vonis tersebut.
Sebagai pengingat, skandal mega-korupsi ini berakar dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Proses pengadaan sarana teknologi tersebut terbukti secara sah melabrak prinsip dan aturan tata kelola, sehingga menyisakan lubang kerugian bagi pundi-pundi keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,56 triliun.
Dalam memuluskan aksi lancungnya, tokoh perintis perusahaan teknologi raksasa ini terbukti bersekongkol dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah divonis secara terpisah, serta satu buronan atas nama Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***