INSIBERNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan mencoret 4.322 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan ketiga tahun 2026.
Keputusan penghentian aliran dana dari pemerintah pusat tersebut diambil menyusul adanya temuan indikasi keterlibatan para penerima dalam pusaran transaksi judi online (judol) yang kini tengah marak.
Merespons rentetan temuan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu langsung bergerak cepat menerjunkan tim khusus ke lapangan.
Langkah ini diambil untuk menelusuri kebenaran data pusat sekaligus menyaring warga yang benar-benar melanggar aturan penggunaan dana bantuan pengentasan kemiskinan tersebut.
"Memang benar bantuan PKH yang exclude di periode ini jumlahnya 4.322 KPM yang terindikasi judol. Untuk itu saat ini Dinsos bersama dengan pendamping PKH tengah melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan apakah benar karena judi daring atau sebagainya," jelas Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Afriyenita, Selasa (22/9/2026).
Ironisnya, proses penelusuran faktual itu menyingkap sebuah realita yang cukup memprihatinkan di tengah masyarakat.
Tim pendamping mendapati fakta bahwa tidak semua nama yang diblokir merupakan pelaku aktif perjudian siber, melainkan banyak warga lanjut usia (lansia) yang justru menjadi korban penyalahgunaan data perbankan.
"Contohnya terdapat kasus rekening yang digunakan oleh orang lain, kemudian dalam satu keluarga ada aktivitas judol yang bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain, seperti cucu dan lainnya," ungkap Afriyenita membeberkan modus pembajakan akun bansos yang sangat merugikan pihak lansia.
Guna menjamin keadilan, pemerintah daerah mewajibkan KPM yang merasa tidak bersalah untuk membuat surat pernyataan resmi bermeterai yang nantinya diunggah ke basis data Kementerian Sosial (Kemensos).
Bersamaan dengan itu, warga dilarang keras meminjamkan dokumen privasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada pihak mana pun demi menghindari kejahatan serupa.
"Sebab aktivitas tertentu dapat terekam dalam sistem dan dilaporkan ke Kemensos, sehingga dapat berdampak terhadap status penerima manfaat. Penerima bantuan PKH juga dapat bijak menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan diimbau tidak melakukan judol, pinjaman ilegal, ataupun pinjaman yang berbunga," pungkas Afriyenita menutup keterangannya.***