Masyarakat, lanjutnya, perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat menghindari produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan serta tidak mengalami kerugian setelah membelinya.
Selain persoalan kandungan, Qodari turut menyoroti aspek harga. Ia mengingatkan bahwa konsumen dapat mengalami kerugian berlapis apabila membeli produk yang diklaim memiliki manfaat tertentu dengan harga jauh lebih tinggi, tetapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp 13.000 per kg, Rp 14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp 57.000 per kg. Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," jelasnya.
Baca Juga: AS Ungkap Punya Senjata di Luar Angkasa, China-Rusia Kompak Beri Peringatan
Karena itu, transparansi terhadap identitas produk yang terbukti bermasalah dinilai penting, terutama untuk mencegah konsumen kembali membeli produk serupa.
Kejagung Siap Turun Tangan Jika Ada Unsur Pidana
Temuan beras fortifikasi tersebut juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa menyatakan siap melakukan penyidikan apabila dalam penanganan perkara ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau fasilitas milik negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Kejagung siap bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Kepolisian untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh.
Baca Juga: Dua Kali Jabat Wamenkeu, Ini Profil Suahasil Nazara yang Kini Resmi jadi Menteri Keuangan
"Pada prinsipnya, kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum. Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat potensi kerugian masyarakat dalam scope yang luas," kata Kuntadi.
Dengan adanya temuan 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar tersebut, proses pengawasan dan penegakan hukum kini menjadi sorotan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong memastikan persoalan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana. ***