news

KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20

Selasa, 15 September 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)
INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat teras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Dalam gebrakan operasi senyap yang tercatat sebagai penindakan ke-20 sepanjang tahun 2026 ini, tim antirasuah mencokok petinggi setingkat direktur jenderal (dirjen) hingga jajaran di daerah.

Operasi penegakan hukum ini secara keseluruhan berhasil mengamankan 17 orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran praktik kotor urusan pertanahan.
 
Selain sang dirjen, dua pejabat strategis yang turut digiring ke markas lembaga antirasuah adalah kepala kantor pertanahan (kakantah) yang bertugas di wilayah penyangga ibu kota, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.
 
Baca Juga: Jejak Kontroversi Purbaya Selama Setahun Jabat Menkeu, dari Gaya 'Koboi' hingga Suntik Dana Himbara Rp200 Triliun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait rincian penangkapan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
 
Ia membenarkan bahwa belasan orang tersebut diringkus secara bersamaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait sengkarut mafia tanah.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," urai Budi Prasetyo kepada awak media.
 
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur

Budi lantas membuka identitas ketiga pejabat elite yang kini tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK.
 
Ketiganya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki tenggat waktu maksimal 1x24 jam pascapenangkapan untuk menentukan status hukum definitif dari belasan pihak yang terjaring.
 
Kebenaran terkait OTT yang menampar wajah institusi agraria ini sebelumnya juga sudah dikonfirmasi secara terpisah oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Kantah dan beberapa pihak lain," ucap Setyo membenarkan sasaran operasi senyap tersebut.(*)

Tags

Terkini