Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Polda Metro Jaya.
Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus kematian Bambang Setiawan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian pengeroyokan yang terjadi di tengah kerusuhan kawasan Pejompongan. ***