news

Viral! Damkar Balikpapan Semprot Warga yang Nekat Bakar Ban Dekat Permukiman, Ingatkan Bahaya Angin Kencang

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Momen Damkar Balikpapan saat menegur warga yang membakar ban di area permukiman. (Instagram/bangdjuned_)
INSIBERNEWS - Di tengah maraknya musibah kebakaran hutan dan lahan hingga permukiman, sebuah video teguran keras dari petugas pemadam kebakaran menjadi sorotan publik.
 
Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi heroik sekaligus emosional seorang personel Damkar di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang memergoki warga nekat membakar ban bekas di area lahan kosong.

Tindakan warga tersebut memicu amarah petugas lantaran lokasi pembakaran berada persis di semak-semak yang dipenuhi dedaunan kering.
 
Terlebih lagi, titik kobaran api berjarak sangat dekat dengan rumah-rumah penduduk lainnya, sehingga risiko api menjalar liar sangatlah tinggi di tengah kondisi cuaca yang sedang terik.
 
Baca Juga: Terjebak Kobaran Api Dini Hari, Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tebet

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @bangdjuned_ pada Senin (24/8/2026), sang petugas Damkar meluapkan kekhawatirannya demi keselamatan warga sekitar.
 
"Jangan membakar sampah di musim seperti ini. Saya marah karena saya mencegah musibah yang bisa merugikan orang banyak,"

Berkat kesigapan tetangga sekitar yang cepat melapor, tim Damkar segera turun ke lokasi untuk memadamkan sisa api yang menyala.
 
Pria paruh baya yang akrab disapa 'Kai' tersebut sempat beralasan bahwa apinya kecil dan ia selalu berjaga di dekatnya, namun petugas tetap memberikan peringatan hukum yang tajam.
 
"Ini deket rumah lagi, bapak bakar ban lagi. Bisa ditangkap Polisi lho, enggak boleh ini,"
 
Baca Juga: Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Karhutla, Pemerintah Buka Opsi Cabut Izin

Petugas Damkar tersebut kemudian memberikan edukasi logis mengenai bahaya tersembunyi dari embusan angin yang sering kali diremehkan oleh masyarakat awam.
 
"Bukan maksudnya mau mati (apinya), tapi anginnya ini kenceng. Material apinya nanti bisa terbang, bisa kena daun kering atau rumah,"

Menyikapi rentetan kejadian serupa, petugas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menegur jika melihat orang membakar sampah sembarangan.
 
Jika teguran dari sesama warga itu diabaikan, masyarakat disarankan segera melapor ke ketua RT, Babinsa, atau langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran agar pencegahan bisa dilakukan.
 

Sebagai pengingat tambahan, kebiasaan membakar sampah sembarangan faktanya telah dilarang oleh hukum lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 
Khusus pada Pasal 29 Ayat (1) huruf g, aturan tersebut menegaskan larangan bagi setiap individu untuk membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, demi memelihara keamanan bersama.***

 

Tags

Terkini