INSIBERNEWS – Pemerintah mulai memperketat penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Sedikitnya empat korporasi di Kalimantan Barat kini tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan informasi tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla di Kalimantan, Sabtu.
Menurut Prasetyo, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga pemerintah belum menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Ditegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan korporasi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan hukum hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah, kata dia, akan mengambil langkah tegas setelah seluruh proses penyelidikan memberikan bukti yang cukup.
Baca Juga: Dua Bocah Pergoki Pria Mencurigakan di Lokasi Karhutla Palangkaraya, Polisi Amankan 2 Orang
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujar Prasetyo.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kasus karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.
Berbeda dengan Kalimantan Barat, informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum dilaporkan dalam rapat koordinasi yang diikuti Prasetyo bersama Presiden.
Baca Juga: KSAL Tinjau Karhutla Guntung Damar Banjarbaru, Klaim Tak Separah yang Viral
Ia menyarankan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut ditanyakan kepada jajaran kepolisian setempat.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," katanya.