Meski demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. ***