news

Viral Nakes Ketus ke Pasien, BPJS Kesehatan Bantah Isu Nunggak Bayar Rumah Sakit

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Ilustrasi kartu BPJS. (Istimewa )
INSIBERNEWS - Belakangan ini, jagat maya diramaikan oleh keluhan masyarakat mengenai sikap kurang ramah sejumlah tenaga kesehatan saat melayani pasien BPJS.
 
Isu ini kemudian menggelinding liar dan dikait-kaitkan dengan rumor bahwa BPJS Kesehatan telat membayar tagihan ke rumah sakit.
 
Menanggapi desas-desus tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pencairan dana berjalan normal tanpa status gagal bayar, sekaligus menepis anggapan soal pemicu buruknya kualitas pelayanan.

"Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya, kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi. Jadi tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS," tegas Rizzky pada Kamis (13/8/2026).
 
Baca Juga: Sikat Habis Beking Aparat, Prabowo Pamer Laba BUMN Tembus Ratusan Triliun Tanpa Suntikan Dana

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa kunci pencairan dana sebetulnya sangat bergantung pada kelengkapan administrasi internal rumah sakit.
 
Klaim hanya bisa dicairkan apabila seluruh berkas yang diajukan sudah diverifikasi.
 
Dengan kata lain, semakin cepat pihak fasilitas kesehatan merapikan dan melengkapi dokumen tagihan, maka akan semakin cepat pula dana klaim tersebut masuk ke rekening pihak rumah sakit.

Secara kumulatif, BPJS Kesehatan tercatat telah menggelontorkan dana lebih dari Rp1.279 triliun kepada berbagai mitra rumah sakit dalam kurun waktu 2014 hingga 2025.
 
Rizzky juga meluruskan kesalahpahaman tentang penentuan tarif medis yang kerap dianggap sewenang-wenang.
 
Ia membeberkan bahwa besaran tarif pelayanan faskes ditetapkan murni mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang aturannya memang mengakibatkan penyesuaian biaya cukup signifikan pada beberapa paket diagnosis penyakit.
 
Baca Juga: Jokowi dan Deretan Mantan Wapres Kompak Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 di Senayan

Guna menekan potensi kecurigaan dan menjamin keterbukaan, BPJS Kesehatan juga membekali mitra medis dengan akses ke Portal Informasi Faskes (PIF).
 
Melalui portal digital ini, pihak pengelola rumah sakit diberikan akses luas untuk memantau proses pengajuan klaim mereka secara transparan.
 
Sistem daring tersebut menyediakan pantauan detail mengenai pembayaran kapitasi maupun non-kapitasi, rincian utilisasi layanan, hingga rekam jejak keluhan dari para pasien.

Di samping itu, Rizzky menampik narasi miring yang menuduh lembaganya diam-diam mengeruk keuntungan finansial dari iuran warga.
 
Ia mengingatkan kembali bahwa BPJS Kesehatan beroperasi murni sebagai organisasi nirlaba yang berfokus pada kepentingan perlindungan peserta. Seluruh dana yang terkumpul dikawal secara ketat dari berbagai sisi agar jalannya program Jaminan Kesehatan Nasional tidak pernah melenceng dari relnya.
 

"Iuran peserta adalah dana amanah yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparan. Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ada banyak pihak yang mengawasi kinerja BPJS Kesehatan, mulai dari pengawas internal hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan berlapis tersebut tentunya dilakukan supaya Program JKN berjalan di jalur yang benar. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, tiap tahun kami juga menayangkan laporan keuangan di media massa, media sosial, hingga website resmi BPJS Kesehatan yang bisa diakses semua orang," tutup Rizzky.***

Tags

Terkini