INSIBERNEWS - Lingkungan pendidikan yang sejatinya menjadi ruang aman mendadak mencekam usai ditemukannya sejumlah senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Merespons insiden yang menghebohkan publik ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi guna memulihkan kondisi mental para peserta didik yang terguncang.
Sebagai bentuk pemulihan trauma, KPAI kini tengah merancang program asesmen psikologis khusus bagi seluruh siswa di sekolah tersebut.
Agar penanganan berjalan optimal dan tepat sasaran, lembaga ini tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat Provinsi DKI Jakarta dan wilayah Jakarta Selatan.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa evaluasi kejiwaan ini mutlak diperlukan agar anak-anak tidak dihantui rasa cemas berlebih saat kembali bersekolah.
"KPAI bersama UPTD PPA DKI dan Jaksel akan melakukan asesmen kondisi psikologis siswa bisa dengan klasikal dan yang memungkinkan untuk saat ini," ucap Diyah saat memberikan keterangan di Jakarta pada Kamis.
Hasil dari pemetaan psikologis tersebut nantinya akan menjadi pijakan KPAI untuk menentukan jenis pendampingan lanjutan yang paling relevan.
Tak hanya berfokus pada siswa, lembaga ini juga berencana menerjunkan pekerja sosial untuk memantau stabilitas emosional para guru serta mengevaluasi ulang dinamika lingkungan sosial di sekolah secara lebih menyeluruh.
Baca Juga: Cicipi Ayam Basi Sampai Muntah, Kepala SPPG Karanganyar Sigap Tarik 94 Paket Makan Siang Siswa
Di tingkat yang lebih luas, KPAI menaruh harapan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera menurunkan tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) ke lokasi kejadian.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga didesak untuk mengerahkan dinas terkait guna menjamin ketersediaan layanan kejiwaan terpadu dan memastikan kegiatan akademis kembali berjalan kondusif.
Perhatian ekstra dari berbagai pihak ini sejalan dengan amanat Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menggarisbawahi bahwa anak dalam situasi darurat berhak atas perlindungan khusus.
Kasus penemuan senjata di area sekolah jelas masuk dalam kategori krisis yang menuntut penanganan tanggap darurat agar hak dasar anak atas rasa aman tidak terabaikan begitu saja.
Sementara untuk urusan penindakan hukum, KPAI memilih menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus kepemilikan senjata itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Meski investigasi kriminal harus ditegakkan secara transparan, aparat kepolisian tetap diwanti-wanti untuk menjaga kondusivitas sekolah sehingga hak pendidikan anak-anak tetap terlindungi tanpa adanya gangguan.***