news

Skandal Jatah Preman Proyek PUPR Riau, KPK Cecar Plt Gubernur hingga Tuntutan Bui Abdul Wahid

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:38 WIB
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Dok. Pemprov Riau)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas skandal dugaan pemerasan yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pada Selasa (28/7/2026), lembaga antirasuah ini memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sofyan sendiri ditunjuk untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahid setelah resmi tersandung pusaran korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Pemanggilan Sofyan oleh tim penyidik difokuskan untuk melacak asal-usul sejumlah uang tunai yang disita petugas pada saat melakukan penggeledahan maraton pada Desember 2025 lalu.

Pemeriksaan saksi kunci ini dinilai sangat penting untuk merangkai bukti-bukti keterlibatan para elit daerah dalam menggarong uang rakyat lewat berbagai tender proyek infrastruktur.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Satpam Jatiluhur, Gubernur KDM Desak Polisi Usut Tuntas Kematian hingga Sentil Keras Pengelola Waduk

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH. Berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus rasuah yang mencoreng wajah pemerintahan daerah ini melibatkan tiga aktor utama, yakni Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan memalak 'jatah preman' sebesar lima persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam UPT. Nilai setoran haram tersebut mencapai angka fantastis Rp7 miliar yang disamarkan dengan sandi rahasia '7 batang'.

Baca Juga: Efek Kejut Perry Warjiyo Mundur, Rupiah Loyo Tipis Meski Ketegangan AS-Iran Mulai Mereda

Mirisnya, pungutan liar itu dibumbui dengan ancaman serius berupa pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang berani menolak perintah. Akibat perbuatan culas tersebut, jaksa penuntut umum dengan tegas menuntut Abdul Wahid hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Kini, nasib mantan penguasa Riau tersebut berada di ujung tanduk dan tinggal menghitung hari menuju ketukan palu hakim. Seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik pada Selasa (28/7/2026), Abdul Wahid tampak lebih banyak bungkam dan memasrahkan nasib hukumnya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama, seraya menunggu sidang vonis pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ungkap Abdul Wahid dengan raut wajah harap-harap cemas meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Diduga Curi Ayam Aduan, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Massa, Video Tangisan Anaknya Viral

***

Tags

Terkini