INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Tim jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi deretan alat bukti yang sangat kuat dan berlapis. Bukti-bukti krusial tersebut dinilai lebih dari cukup untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam pusaran megakorupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menariknya, salah satu alat bukti yang paling diandalkan oleh penyidik justru berasal dari ranah personal sang tersangka. Jaksa membeberkan bahwa jejak digital berupa bukti elektronik, khususnya rekaman percakapan melalui aplikasi pesan singkat antara Lodewyk dan sang istri, menjadi senjata utama Kejagung.
Pesan-pesan tersebut ternyata menyimpan rahasia besar yang semakin menguatkan indikasi keterlibatan mantan pejabat BGN itu dalam menyelewengkan uang negara.
Baca Juga: Efek Kejut Perry Warjiyo Mundur, Rupiah Loyo Tipis Meski Ketegangan AS-Iran Mulai Mereda
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon. Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis," papar jaksa dalam persidangan pada Selasa (28/7/2026).
Menepis tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang, Kejagung menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan murni sesuai prosedur. Penyelidikan kasus ini mulai bergulir sejak 15 Mei 2026 dan statusnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan, Lodewyk juga telah diperiksa secara intensif dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Sebagai kilas balik, Lodewyk Pusung merupakan satu dari tiga pejabat teras BGN pertama yang terseret hukum dan resmi ditahan pada 3 Juni 2026. Ia ditangkap bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga bersekongkol mengakali sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana proyek-proyek katering dan dapur umum MBG justru banyak terafiliasi dengan yayasan pribadi milik para tersangka demi meraup keuntungan gila-gilaan.
Praktik lancung komplotan ini nyatanya tak hanya berhenti pada urusan dapur umum dan aliran dana insentif miliaran rupiah per hari. Penyidik juga sukses membongkar adanya dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang awalnya diklaim untuk kendaraan operasional SPPG.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Sidak Dapur MBG Bogor, SPPG Tak Sesuai Standar Terancam Ditutup
Lebih mirisnya lagi, pengadaan logistik sederhana seperti kotak makan siang atau food tray turut dijadikan ladang bisnis haram lewat monopoli penjualan secara sistematis.