Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat serta-merta mengambil alih sebuah perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa penanganannya akan terhambat.
Asep menegaskan, pengambilalihan perkara harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut meliputi komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum KPK memutuskan mengambil alih penanganan kasus.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Salah satu dasar yang dapat digunakan adalah ketika laporan atau penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga kini, KPK masih terus mencermati perkembangan kasus Febrie Adriansyah sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. ***