news

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:51 WIB
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum (YouTube/Mahfud MD)

INSIBERNEWS - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, proses yang terjadi dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara pidana.

Ia menilai mekanisme yang dilakukan bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana lazimnya, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ditemukan Meninggal di Lantai 12 Mall Bandung, Kepala SPPG Tinggalkan Surat Menyentuh

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.

Mahfud menyoroti fakta bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka, namun menurutnya belum pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan polemik terkait prosedur penanganan perkara.

Mahfud Nilai KPK Perlu Turun Tangan

Dalam pandangannya, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus apabila ditemukan persoalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Mahfud meminta lembaga antirasuah tersebut mempertimbangkan langkah pengambilalihan guna memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan.

Baca Juga: Tragis! Tiga Warga Tewas Terjebak Amukan Si Jago Merah di Kawasan Padat Pulogadung

Ia bahkan menilai Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan dorongan politik apabila KPK menghadapi kendala untuk mengambil langkah tersebut.

Mahfud mengaku khawatir apabila persoalan prosedural dalam kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, dampaknya tidak hanya berpengaruh pada satu perkara, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Di sisi lain, KPK menegaskan masih menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut setelah dilakukan pelimpahan dari kepolisian.

Baca Juga: Mentan Respons Aspirasi Masyarakat Papua, Anggaran Pengembangan Pertanian Bakal Ditambah

Budi mengatakan KPK mengikuti setiap perkembangan penyidikan yang berlangsung dan menilai proses penanganan perkara sejauh ini dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi publik maupun media.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat terus memantau arah penyelesaian kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini