INSIBERNEWS - Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sempat menjadi perhatian publik setelah terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Momen tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, terlebih terjadi di tengah penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.
Menanggapi sorotan tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah Jampidsus tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang sedang dilakukan kepolisian.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyebut pengamanan diberikan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah melalui prosedur yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Usai AS Serang Iran, Pasar Mulai Khawatir
Menurut Nas, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, ia meminta publik tidak mengaitkan penjagaan tersebut dengan isu lain yang tengah berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
TNI, kata dia, tidak terlibat dalam proses penyidikan maupun penggeledahan yang saat ini masih berlangsung.
Baca Juga: Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel.
Penyidikan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).