Hakim menilai kerja sama yang erat serta kontribusi fisik Ririn dalam memukul para korban menggunakan alat tumpul sudah lebih dari cukup untuk memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Atas perbuatan tidak kemanusiaan tersebut, Ririn Rifanto dijatuhi vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, rekan komplotannya, Priyo Bagus Setiawan, menerima hukuman sedikit lebih ringan berupa vonis kurungan penjara seumur hidup karena terbukti ikut serta membantu jalannya pembunuhan.***