Penyidik mendeteksi adanya tiga pola penyimpangan yang sangat vulgar, meliputi manipulasi dokumen kualitas (kalori) batu bara, penggelembungan volume kuantitas pasokan, hingga rekayasa nilai kontrak yang tidak sesuai realita di lapangan.
Atas dasar kejahatan struktural yang berdampak sistemik ini, Polri menyertakan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP serta regulasi dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan instrumen Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak ke mana saja aliran dana haram tersebut disamarkan oleh para pelaku.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kortas Tipikor Polri untuk membongkar tuntas mafioso energi ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.***