Skandal Korupsi Batu Bara Pemicu Listrik Padam Massal, Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Pejabat Kementerian ESDM

Photo Author
- Selasa, 7 Juli 2026 | 14:20 WIB
Kortas Tipikor Polri bakal periksa pejabat Kementerian ESDM terkait kasus korupsi batu bara PLTU senilai Rp5 triliun! (Istimewa)
Kortas Tipikor Polri bakal periksa pejabat Kementerian ESDM terkait kasus korupsi batu bara PLTU senilai Rp5 triliun! (Istimewa)

Penyidik mendeteksi adanya tiga pola penyimpangan yang sangat vulgar, meliputi manipulasi dokumen kualitas (kalori) batu bara, penggelembungan volume kuantitas pasokan, hingga rekayasa nilai kontrak yang tidak sesuai realita di lapangan.

Atas dasar kejahatan struktural yang berdampak sistemik ini, Polri menyertakan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP serta regulasi dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Ledakan Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Picu Kebakaran Hebat, Warga Diminta Menjauh dari Lokasi

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan instrumen Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak ke mana saja aliran dana haram tersebut disamarkan oleh para pelaku.

Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kortas Tipikor Polri untuk membongkar tuntas mafioso energi ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X