Sebagai informasi, pelarian politik Syah Afandin resmi terhenti setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik antirasuah pada Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai setoran wajib atau fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Disperkim Langkat, termasuk temuan dana gelap sebesar Rp3,5 miliar terkait jual beli jabatan kepala sekolah.(*)