news

Menteri HAM Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Kasus Penganiayaan YTR Tak Boleh Berakhir Damai

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:18 WIB
Menteri HAM meminta tidak ada restorative justice dalam kasus Taufik Hidayat. (Instagram/kementerian_ham - @humaspoldajabar)

"Saya minta Taufik yang jadi pelaku harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain," ujarnya.

Pigai kembali menegaskan bahwa ukuran keadilan harus berpijak pada kepentingan korban dan keluarganya.

Taufik Hidayat Masih Jadi Tersangka Tunggal

Hingga kini, Taufik Hidayat masih berstatus sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui tinggal bersama selama kurang lebih tiga tahun di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung.

Baca Juga: WhatsApp Buka Reservasi Username, Pengguna Kini Bisa Chat Tanpa Bagikan Nomor HP

Selama berpindah-pindah tempat tinggal, dugaan tindak kekerasan terhadap korban disebut terus terjadi.

Korban diduga mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari pemukulan hingga disundut rokok. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami gangguan pada penglihatan dan kesulitan berjalan.

Taufik ditangkap pada 23 Juni 2026 setelah sempat menjadi buronan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban, serta prarekonstruksi guna mencocokkan rangkaian peristiwa dengan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini