Ia menambahkan, pemanggilan seluruh pihak telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diperbarui melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Menurutnya, surat pemanggilan telah dikirimkan oleh Sekretariat DKPP sekurang-kurangnya lima hari sebelum pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
DKPP juga menegaskan bahwa sidang pemeriksaan kode etik tersebut terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media dipersilakan mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang.
Baca Juga: Kematian 5 Peserta SPPI Jadi Alarm, Komnas HAM Minta Latsarmil Kopdes Disetop
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," kata Syarmadani.
Selain dapat disaksikan secara langsung, seluruh proses persidangan juga disiarkan melalui kanal digital resmi DKPP sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya. ***