news

KABAR BAIK! KPR Subsidi Kini Bisa Dicicil 40 Tahun, Peluang Punya Rumah Makin Terbuka

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:30 WIB
Tenor Cicilan KPR Subsidi bisa sampai 40 Tahun (Unsplash)

INSIBERNEWS - Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mengincar rumah pertama. Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan masa kredit atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala besarnya cicilan bulanan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai menghadiri rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurutnya, skema tenor panjang telah mendapatkan persetujuan dan siap diterapkan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong sektor perumahan nasional.

Baca Juga: Nikah Cuma Dua Minggu, Mantan Istri Taufik Hidayat Beberkan Sikap Kasar dan Posesif Mantan Suaminya

Maruarar menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghadirkan pembiayaan rumah yang lebih ringan dan terjangkau. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, beban pembayaran per bulan diharapkan menjadi lebih rendah sehingga semakin banyak keluarga yang mampu membeli rumah.

"Kami ingin menghadirkan skema yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat dijalankan dengan baik oleh perbankan," ujar Maruarar dalam keterangannya.

Pemerintah menilai kebutuhan rumah layak huni masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Tingginya harga properti di sejumlah daerah serta keterbatasan daya beli masyarakat membuat banyak keluarga harus menunda impian memiliki rumah sendiri. Karena itu, berbagai inovasi pembiayaan terus disiapkan untuk menjawab persoalan tersebut.

Baca Juga: Taufik Hidayat Tertangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara soal Sayembara Rp250 Juta

Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga tengah memperkuat sinergi dengan perbankan dan lembaga pembiayaan agar penyaluran kredit perumahan semakin luas. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus menciptakan efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Dengan diberlakukannya tenor hingga 40 tahun, pemerintah berharap program rumah subsidi semakin diminati dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi bagi generasi muda dan keluarga baru yang ingin memiliki hunian sendiri tanpa terbebani cicilan yang terlalu tinggi.***

Tags

Terkini