news

Sempat Ditangkap, Roy Suryo dan dr Tifa Lolos Penahanan, Kejari Jaksel Wajibkan Lapor Setiap Pekan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:55 WIB
Sempat Ditangkap, Roy Suryo dan dr Tifa Lolos Penahanan, Kejari Jaksel Wajibkan Lapor Setiap Pekan (Istimewa)

INSIBERNEWS – Sebelumnya ramai diberitakan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Baca Juga: Heboh Kasus Wanita Disekap dan Disiksa Tiga Tahun, DPR dan Menteri PPPA Turun Tangan

Hal tersebut diketahui setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara bersama para tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Meski telah resmi berstatus tersangka dan memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan. Keduanya terlihat meninggalkan Gedung Kejari Jakarta Selatan pada Senin sore didampingi tim kuasa hukum, termasuk Refly Harun.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyampaikan apresiasinya atas keputusan jaksa yang tidak menahan kliennya.

Baca Juga: Klarifikasi TNI AD soal Video Viral Perwira Tinggi dan Ajudan di Jogja Marathon 2026

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kabar baik sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjaga situasi tetap kondusif.

"Kabar menggembirakan bahwa kedua beliau tidak ditahan. Tentu keputusan ini menuntut tanggung jawab dari kami dan para tersangka untuk menjaga iklim yang tetap kondusif," ujar Refly kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa tim pembela akan mempersiapkan langkah hukum secara profesional apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Baca Juga: Pertemuan Perdana Iran-AS di Swiss Berlangsung Tegang, Isu Lebanon Jadi Batu Ujian Perdamaian

Seluruh argumentasi yang disampaikan nantinya, kata Refly, akan berlandaskan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Halaman:

Tags

Terkini