INSIBERNEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya dirawat berdasarkan rekomendasi tim medis setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap bukan berasal dari permintaan pribadi Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
"Dokter Tifa dan Mas Roy Suryo dirawat atas rekomendasi dokter setelah pemeriksaan kesehatan, bukan karena permintaan mereka sendiri," ujar Refly kepada wartawan.
Baca Juga: Harga Emas Tertekan, Dolar AS Perkasa Bikin Investor Mulai Ambil Untung
Menurut Refly, secara umum kondisi kesehatan kedua kliennya tergolong baik. Namun, pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pengawasan serta penanganan lebih lanjut dari tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa tim dokter menilai kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa masih perlu dipantau sehingga belum disarankan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis.
Karena itu, pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan observasi melalui perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan keduanya tetap stabil.
Baca Juga: Iran Masih Belum Kirim Delegasi ke Swiss, Nasib Implementasi Damai dengan AS Jadi Tanda Tanya?
Refly mengungkapkan bahwa Roy Suryo awalnya tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut akhirnya mengikuti rekomendasi dokter.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai berapa lama Roy dan Dokter Tifa akan dirawat di RS Polri. Lama perawatan akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi kesehatan serta evaluasi tim medis.
"Semua tergantung hasil pemantauan dokter dan perkembangan kesehatan mereka," kata Refly.
Terkait penyakit yang diderita Roy Suryo, Refly memilih tidak membeberkan diagnosis secara detail. Ia hanya menyebut penyakit tersebut termasuk kategori umum dan cukup banyak dialami masyarakat Indonesia.
Menurutnya, kondisi kesehatan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak etis untuk diumumkan secara terbuka tanpa persetujuan yang bersangkutan.