INSIBERNEWS - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya terkait pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Menurut Pigai, berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan MBG seharusnya dipahami sebagai langkah penyempurnaan tata kelola program, bukan langsung dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026), Pigai menjelaskan bahwa MBG merupakan proses pembangunan yang masih terus berjalan untuk mencapai standar pemenuhan HAM secara bertahap.
“Program MBG adalah ongoing process dalam pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia. Karena itu, tidak tepat jika langsung disebut sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai.
Ia menilai, program yang berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat tersebut justru menjadi bagian penting dari strategi negara dalam melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan masyarakat kurang mampu.
Meski demikian, Pigai menekankan evaluasi tetap penting dilakukan agar implementasi MBG berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Namun, ia meminta publik berhati-hati dalam memberikan penilaian terkait isu HAM.
Menurutnya, kritik terhadap tata kelola program sah dilakukan selama bertujuan memperbaiki kualitas layanan dan pengawasan.
“Evaluasi boleh dilakukan, tetapi jangan langsung menyebut pelanggaran HAM tanpa memahami prinsip-prinsip HAM itu sendiri,” katanya.
Sejalan dengan Standar HAM Internasional
Pigai menjelaskan bahwa berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui akses terhadap layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan pangan tanpa diskriminasi.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis dinilai selaras dengan pendekatan pembangunan berbasis HAM yang juga didorong oleh berbagai mekanisme di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Orang Tua, Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
Ia juga mengaitkan program tersebut dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menitikberatkan pada pengurangan kemiskinan, pemerataan sosial, serta pemberdayaan kelompok rentan.