INSIBERNEWS – Selain menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), hanya beberapa saat setelah Dadan Hindayana digiring menuju kendaraan tahanan.
Penahanan ketiganya terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jajaran pimpinan BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Terseret Kasus Jual Beli Titik SPPG
Tak lama setelah pergantian tersebut, tim penyidik Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Jakarta.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nampak memakai rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, Sony maupun Lodewyk tak buka suara saat awak media berusaha meminta keterangan.
Baca Juga: Trump Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Redam Konflik, Netanyahu Beri Sinyal Berbeda?
Lodewyk Pusung langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik.
Sementara itu, Sony Sonjaya sempat kembali masuk ke dalam gedung Kejagung karena kendaraan yang akan mengantarnya belum tersedia di lokasi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung diketahui masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan titik SPPG.
Baca Juga: Pesta Miras Berujung Pukul-Pukulan, Pria di Jakbar Diduga Aniaya Temannya hingga Patah Tulang
Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. ***