news

Polda Sulsel Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Kapal Tanker hingga Truk Tangki Disita

Selasa, 2 Juni 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi Gas LPG (Foto : Transisi Energi)

INSIBERNEWS - Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan dugaan praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal yang melibatkan kapal tanker dan sejumlah kendaraan pengangkut.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita kapal tanker, truk tangki, hingga perlengkapan pemindahan BBM yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Trump Klaim Israel dan Hizbullah Sepakat Redam Konflik, Netanyahu Beri Sinyal Berbeda?

Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tujuh unit truk tangki bermuatan BBM subsidi ilegal pada 26 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi yang diduga lebih besar.

“Kami awalnya mengamankan tujuh kendaraan truk tangki, lalu dilakukan pendalaman hingga mengarah pada kapal tanker yang diduga terlibat,” ujar Djuhandhani di Makassar, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Hari Ini Rupiah Kembali Melemah, Gejolak Timur Tengah dan AS Jadi Pemicu Utama

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dokumen pengiriman atau invoice yang hanya mencantumkan muatan sekitar 30 kiloliter.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aparat menduga volume BBM subsidi yang disalahgunakan jauh lebih besar dibandingkan data resmi yang tercantum dalam dokumen.

Dari hasil pengembangan, Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menyita dua kapal pengangkut minyak, termasuk kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal.

Polisi juga mengamankan tujuh unit truk tangki, dua mesin alkon, serta selang sepanjang sekitar 500 meter yang diduga digunakan untuk proses pemindahan BBM ilegal.

Baca Juga: Buka-Bukaan! Ruben Onsu Ternyata Sengaja Hentikan Nafkah, Sebut Tak Dapat Hak sebagai Ayah

Dalam kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG.

Selain itu, empat orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini