INSIBERNEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren Nurul Mukmin di wilayah Samarang, Garut.
Oknum berinisial AN (45), diamankan aparat kepolisian setelah dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati mencuat ke publik.
Penanganan kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan proses pengamanan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Status Darurat Global Ditetapkan WHO, Wabah Ebola di Afrika Jadi Perhatian Dunia
Video pengamanan AN viral di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @yuyusys2 pada Minggu, 17 Mei 2026. Dalam rekaman itu terlihat aparat kepolisian membawa terduga pelaku menggunakan kendaraan dinas untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
AN diamankan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Saat proses penjemputan berlangsung, sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar rumahnya di Kampung Boboko, Kecamatan Samarang, Garut.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum polisi tiba, warga yang geram atas dugaan perbuatan tersebut sempat mendatangi bahkan masuk ke kediaman terduga pelaku.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Pesan ke BPKP: Jangan Takut Periksa Orang Dekat Saya
Dalam video yang tersebar luas, AN tampak dikawal ketat aparat saat keluar dari rumah menuju mobil polisi milik Polsek Samarang. Mengenakan sarung putih dan jaket hitam, ia berjalan di tengah pengamanan petugas.
Suasana di lokasi terlihat tegang. Massa yang berkumpul melontarkan teriakan dan kecaman kepada terduga pelaku sebagai bentuk kemarahan atas dugaan kasus yang mencuat.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman, membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pimpinan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Iran Buka Suara Soal Negosiasi dengan AS: 'Sulit, Tapi Belum Gagal'
“Terduga kami amankan ke Polres Garut. Rumahnya juga masih dijaga untuk mencegah terjadinya perusakan,” ujar Hilman.
Dugaan Pelecehan Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia sekitar 15 tahun memberanikan diri menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya kepada orang tua temannya.