INSIBERNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas lapangan pekerjaan sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha baru di berbagai daerah di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sakit Hati Dituntut Rp5,67 Triliun, Nadiem Makarim: Saya Tak Punya Uang Sebesar Itu
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan wirausaha baru sekaligus menciptakan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara online sebelum batas waktu berakhir.
Adapun syarat penerima bantuan meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP yang masih berlaku.
Kemnaker juga menetapkan bahwa dalam satu kartu keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu orang anggota keluarga.
Selain itu, calon penerima tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat. Pendaftar juga bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Peserta dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan dari Kemnaker dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja lainnya pada tahun berjalan.
Syarat lain yang wajib dipenuhi adalah memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Baca Juga: Wamenkes Pastikan Hantavirus di RI Tidak Mematikan seperti Kasus Kapal Pesiar MV Hondius
Calon peserta juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang sudah berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau desa maupun nomor induk berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi atau aktivitas usaha.